Sejarah
Desa Kemuning terletak di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Awalnya, wilayah ini merupakan bagian dari Desa Bram Itam Kanan dan dikenal sebagai Dusun Parit Cegat atau Dusun II. dikarnakan tempat dan strategisnya cegat dalam bahasa banjarnya adalah cegat artinya lurus, Nama “Parit Cegat” sendiri berasal dari istilah dalam bahasa Banjar, di mana “cegat” berarti “lurus”, merujuk pada posisi geografis wilayah yang dianggap strategis oleh masyarakat. Setelah diusulkan menjadi desa pemekaran dan dimusyawarahkan bersama aparat-aparat dusun tersebut maka diberi nama Desa Kemuning. Kata "Kemuning" memiliki makna positif yaitu bersinar, bersih, dan damai, nilai-nilai yang diharapkan terwujud dalam kehidupan masyarakat desa ke depannya.
Sebagian besar wilayah desa, sekitar 76%, merupakan lahan perkebunan yang
didominasi oleh tanaman kelapa, kelapa sawit, dan pinang. Sektor perkebunan dan
pertanian menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat desa. Dalam hal keyakinan,
mayoritas penduduk Desa Kemuning memeluk agama Islam. Kondisi sosial ekonomi
masyarakat tergolong merata, dengan tidak tampaknya kesenjangan yang mencolok
antarwarga. Tidak terdapat keluarga yang tergolong sangat kaya, dan sebagian besar warga
menggantungkan kehidupan dari hasil kebun dan pertanian sehari-hari.